Mayjen TNI Achiruddin Kembali Menjabat Danpaspampres
Tugas dan Penunjukan Kembali:
-
Jabatan Kembali diemban: Mayjen TNI Achiruddin kembali menjabat sebagai Danpaspampres (Komandan Paspampres), yang bertanggung jawab atas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. Kebijakan ini diumumkan pada Surat Keputusan Panglima TNI.
-
Kewenangan dan Pertimbangan: Penugasan ini merupakan kewenangan internal TNI, dengan pertimbangan matang untuk optimalisasi tugas pengamanan. Hal ini dijelaskan oleh Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 11 Desember 2024.
-
Aspek Pertimbangan: Panglima TNI dalam penunjukan jabatan, termasuk Danpaspampres, mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan organisasi, pengalaman bertugas, prestasi, dan profesionalisme perwira yang bersangkutan.
-
Riwayat Jabatan: Achiruddin sebelumnya juga menjabat sebagai Danpaspampres sejak November 2023, menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay. Ia kemudian dirotasi menjadi Pangdam Mulawarman pada Oktober 2024, sebelum kembali menjabat Danpaspampres dalam rotasi terbaru pekan lalu.
-
Surat Keputusan (SK): Pengangkatan kembali Achiruddin sebagai Danpaspampres tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024, yang ditandatangani pada Jumat, 6 Desember 2024.