Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan perhatiannya terkait masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Pernyataan ini disampaikan oleh Agus saat memberikan sambutan pada acara pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Tantangan Sistem Pemasyarakatan
Salah satu tantangan dalam sistem pemasyarakatan yang disoroti oleh Agus adalah:
-Overkapasitas di Lapas dan Rutan: Masalah kelebihan kapasitas ini diakui telah berlangsung lama.
Upaya Penyelesaian
Agus menyerukan langkah-langkah yang harus diambil oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, antara lain:
-Cuti Bersyarat di Lapas Terbuka: Narapidana yang memenuhi kriteria tertentu diminta diberikan kemudahan cuti bersyarat atau bebas bersyarat, dengan penempatan di lapas terbuka.
-Pelatihan Keahlian: Memberikan pelatihan keterampilan khusus untuk mengurangi overkapasitas.
-Remisi Khusus: Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi pelaku kejahatan di bawah 1 tahun dan yang tidak meresahkan masyarakat.
-Pendidikan dan Kerja Sosial: Memberikan kesempatan pendidikan bagi narapidana muda selama masa hukuman, serta menjalani kerja sosial setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Agus juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Hukum Pidana yang baru untuk mendukung upaya-upaya tersebut.