Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) saat ini menerapkan rekayasa lalu lintas berupa jalur satu arah (one way) nasional dari Kilometer 414 Tol Kalikangkung hingga Kilometer 70 Tol Cikampek. Inisiatif ini diberlakukan mengingat peningkatan volume kendaraan dan kepadatan lalu lintas.
Penyuluhan dan Imbauan
-
Petunjuk Penggunaan Jalur One Way: Pengendara diminta untuk memahami perbedaan tata cara berkendara di jalur one way dan jalur normal. Pada jalur satu arah, lajur sebelah kiri digunakan untuk melakukan penyalipan, sementara lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang berjalan lebih lambat. Hal ini berbeda dengan kondisi jalur normal di mana lajur kanan biasanya digunakan untuk mendahului.
-
Imbauan Khusus untuk Perjalanan Balik: Masyarakat yang melakukan perjalanan pulang diminta tetap berhati-hati. Mereka disarankan untuk beristirahat di rest area jika merasa lelah atau mengantuk. Jika rest area penuh, disarankan untuk keluar di tempat istirahat terdekat di jalan arteri atau pintu keluar tol.
-
Jumlah Kendaraan dan Waktu Pelaksanaan: Pemberlakuan jalur satu arah nasional ini disesuaikan dengan volume kendaraan yang tinggi, mencapai 8.000-9.000 kendaraan per jam.
Informasi Tambahan
- Waktu dan Tempat: Rekayasa lalu lintas ini mulai diberlakukan dari tanggal tertentu dan berlangsung hingga batas waktu yang ditentukan. Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan rambu-rambu dan petunjuk petugas di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan seluruh pengguna jalan. Masyarakat diminta untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku demi mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.