Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, di mana seorang prajurit TNI AL telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat pada tanggal 29 Maret 2025. Berikut adalah beberapa poin penting:
-
Tersangka dan Penahanan: Prajurit TNI AL inisial J, yang sebelumnya hanya merupakan terduga, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari oleh penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung korban, diperiksa oleh penyidik. Mereka diminta menceritakan kronologi kejadian, termasuk kapan mengetahui peristiwa tragis tersebut.
-
Penyitaan Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai Juwita dan mobil yang digunakan pelaku. Salah satu temuan penting adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai bukti digital.
Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore, di mana sekitar 32 pertanyaan diajukan kepada keluarga. Kasus ini menarik perhatian publik di Banjarbaru dan menyoroti keterlibatan oknum TNI AL.